Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap fakta terbuka atas kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Fakta baru yang diungkapkan Jaksa Agung pun begitu mencengangkan.
Menurutnya, angka Rp193,7 triliun yang dikorupsi bukanlah jumlah keseluruhan. Angka tersebut untuk pertahunnya.
“Rp190 triliun itu satu tahun, itu saja. Jadi nanti pelaksanaannya ini 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023. 5 tahun. Silakan aja hitung berapa,” kata Jaksa Agung kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Dia pun meminta publik menghitung sendiri jika angka itu dikalikan lima tahun yakni dari 2018 hingga 2023.
Jika dihitung, jumlah dari Rp193,7 triliun dikalikan lima memperoleh hasil Rp 968,5 triliun. Jumlah yang sangat fantastis.
Namun demikian, angka ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah karena investigasi masih berlangsung.
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pertamina dan perusahaan swasta, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan beberapa direktur lainnya dari anak perusahaan Pertamina.
Menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kerugian yang ditimbulkan mencakup beberapa komponen, seperti kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian dari impor minyak mentah dan BBM melalui broker, serta kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik juga menemukan dokumen, ponsel, laptop, dan uang tunai yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.
Awal Mula Terbongkarnya Kasus Korupsi
Awal mula terbongkarnya kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga bermula dari laporan masyarakat dan investigasi internal yang dilakukan oleh Pertamina. Laporan ini mencuatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah dokumen penting yang menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis.
Penangkapan tujuh tersangka pada tanggal 24 Februari 2023 menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan Pertamina.
Rincian Kerugian Negara
Kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi di Pertamina Patra Niaga terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: sekitar Rp 35 triliun.
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 2,7 triliun.
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp 9 triliun.
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023): sekitar Rp 126 triliun.
Kerugian Pemberian Subsidi (2023): sekitar Rp 21 triliun.
Dengan total kerugian yang mencapai Rp 193,7 triliun, Kejaksaan Agung menekankan bahwa angka ini merupakan perkiraan kasar dan masih memerlukan analisis lebih lanjut untuk mendapatkan perhitungan yang lebih akurat.
7 Tersangka
Ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terdiri dari:
Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak