Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan terhadap Fandias dan Juni Hendrianto dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan keterlibatan dalam jaringan judi online internasional. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 4,375 miliar.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Fandias dan Juni Hendrianto diketahui berperan dalam menukar dana hasil perjudian online situs W88 dari mata uang rupiah ke mata uang kripto USDT melalui PT Dias Makmur Sejahtera, sebuah money changer yang dikelola oleh Fandias.
Aksi ini terungkap setelah investigasi yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Daring Bareskrim Mabes Polri pada Juni 2024. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT Dias Makmur Sejahtera mendapatkan keuntungan sebesar Rp 657 juta dari transaksi yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang tersebut ditelusuri berasal dari aktivitas perjudian online.
Dengan putusan ini, Fandias dan Juni Hendrianto mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU. Meski demikian, vonis tersebut tetap menegaskan bahwa tindakan mereka melanggar hukum dan menjadi bagian dari jaringan perjudian online yang semakin marak di Indonesia.